Camat Arogan Ancam 'Gebuk' Wartawan
Kediri, Hapra Indonesia - Kebebasan pers untuk mewartakan apa yang diperoleh berdasarkan fakta, dianggab angin lalu, bahkan juruwarta yang dilindungi UU RI no 40 tahun 1999 Tentang Pers akan 'digebuk' Herman Camat Purwoasri Kabupaten Kediri jawa Timur.
Dari berbagai sumber, dihimpun media ini, keberangan oknum plat merah hingga akan 'menggebuk' wartawan, menyulut aksi beberapa wartawan mingguan dan sebuah harian pada hari senin (14/2) mendatangi kantor Kecamatan Purwoasri untuk menemui Camat Herman.
